Sebagai
emak- emak yang bekerja, mengendarai motor adalah hal yang rutin saya lakukan
setiap kali pergi kerja sejak saya bisa
mengendarai kendaraan ini. Sebelumnya saya berangkat dan pulang kerja
dengan menggunakan layanan angkutan umum bernama labi- labi. Jadwal mengajar
yang fleksible membuat saya sering berangkat pada waktu- waktu berkendara yang
tidak sibuk. Tapi semenjak mendapat jadwal mengajar pada awal- awal jam
kerja, katakanlah pukul 08.00 waktu Lsm yang
mengharuskan saya berkendara di jam- jam sibuk jalanan raya. Ada beberapa
fenomena menarik saat saya menggunakan kendaraan umum bernama labi- labi dan
juga saat menggunakan sepeda motor pribadi.
Jika
anda adalah pengguna labi-labi maka jika anda naik kendaraan ini sebelum pukul
8 pagi atau sebelum masa- masa jam masuk kerja dan masuk sekolah, kendaraan ini
akan dipacu oleh supirnya dengan
kecepatan penuh. Dan sebagaimana ditempat- tampat lain ada supir- supir
tertentu yang akan segera menjadikan jalan raya sebagai ajang balapan dengan
lawan atau supir labi- labi lain yang muncul dibelakang mereka. Bila anda
menggunakan labi- labi sekitaran diatas pukul delapan pagi maka yang terjadi
adalah kendaraan ini akan bergerak dengan kecepatan mungkin hanya dengan
kecepatan sekitar 30- 40 km/jam (entahlah gak liat speedometernya, tapi yang
pasti lambatnya itu luar biasa). Tapi begitu dibelakang mereka ada labi- labi
yang lain maka segala hal berbau balapan hampir pasti akan terjadi. Mungkin ini
adalah semacam kode etik tak tertulis yang disepakati oleh supir labi- labi.
Tapi yang pasti hal ini menjadi masalah dalam aturan berlalulintas yang
seharusnya. Sekian lama saya menggunakan labi- labi saat balapan ini terjadi,
yang paling terasa adalah anda sangat mengkhawatirkan keselamatan semua isi
penumpang didalam kendaraan ini termasuk jiwa saya yang notabene berada didalam
kendaraan yang sama. Sedangkan keselamatan pengguna jalan yang lain jarang
sekali terlintas karena memang jarak pandang penumpang labi- labi sangat
terbatas karena design kendaraan ini memang agak sedikit tertutup.
Setelah
saya menggunakan motor sendiri, maka hal yang paling terasa tentunya perubahan
jarak pandang ini. Saya bisa melihat pengguna jalan raya dan kendaraan yang
lain berseliweran seperti hampir dipelupuk mata saya. Orang yang sedang
berjalan dipinggir jalan, orang yang akan menyeberang jalan, pengendara lain
yang juga memacu kendaraannya untuk segera sampai ketujuan membuat kita perlu
konsentrasi penuh saat berkendara. Mematuhi aturan lalu lintas adalah yang
wajib. Saat saya mengatakan aturan lalu lintas maka maknanya bukan sepenuhnya
mematuhi peraturan tertulis lalulintas (karena orang yang mematuhi aturan
tertulis lalulintas itu sangat sedikit, dan yang paling parah akan terlihat
sedikit aneh?) tapi bagaimana kita mengikuti arus dan ritme berkendaraan
kebanyakan orang ditempat kita berada. Arusnya terkadang benar- benar aneh dan
membuat emosi menanjak tinggi. Kebanyakan orang masih seperti dikejar setan
untuk sampai ke tujuannya. Dan saya sering terpacu untuk ikut menambah
kecepatan supaya irama itu sama dengan sebagian besar pengendara yang terburu-
buru tersebut. Memacu dengan cepat dan semakin cepat! Itu adalah refleks yang
selalu terjadi pada saya walaupun awalnya saya hanya memacu kendaraan pada
kecepatan 40- 50 km/jam. Tidak ada yang salah memang jika saya mengendarai
sepmor saya dengan kecepatan segitu di jalur lambat. Yang menjadi masalah
adalah ternyata ada yang mengendarai sepmornya dengan kecepatan sepeda biasa
sehingga seringnya saya malah terjebak diantara ritme sangat lambat didepan saya
dan ritme sangat cepat di belakang dan sebelah kanan saya. Mau tidak mau memacu
kecepatan adalah pilihan yang paling nyaman karena itu arus yang paling besar
di jam- jam berangkat sekolah dan bekerja.
Jika
kecepatan sudah mencapai 80 km/jam lebih rasanya sangat nyaman and feels like you are unstopable sampai
akhirnya saya yang punya status sebagai emak- emak ini melihat dikiri kanan
jalan banyak bocah- bocah berseragam putih merah, putih biru, dan putih abu-
abu menunggu dengan cemas kapan mereka harus melangkahkan kaki untuk
menyeberang. Refleks yang terjadi adalah saya selalu melambatkan kendaraan agar
mereka bisa menyeberang, tapi mereka tetap tidak bisa menyeberang karena
kendaraan yang lain dibelakang saya jelas tidak melakukan hal yang sama. Budaya
mendahulukan pejalan kaki jelas tidak ada. Pejalan kaki harus yang berjuang
dengan mengandalkan analisa yang tepat saat mereka ingin menggunakan jalan
raya; kapan harus menyeberang dan kapan harus berjalan diatas badan jalan
karena pinggiran jalan becek atau bahkan tergenang parah setelah hujan
misalnya. Jika salah perkiraan karena terburu- buru misalnya jelas akibat akan
fatal. Dan secara undang- undang yang disalahkan jelas mereka karena
menyeberang tidak di zebra cross, bukan dijembatan penyeberang, bukan di lampu
penyeberang, dan karena tidak berjalan ditrotoar. Orang- orang diluar daerah
kami yang berasal dari daerah atau negara lain mungkin akan bertanya, “Kenapa
orang- orang ini begitu tidak disiplin?”. Jawaban ya karena fasilitas-
fasilitas untuk pejalan kaki tadi memang hampir tidak ada lagi disekitaran jalan yang saya lalui ini (kalau tidak
boleh dikatakan sengaja dihilangkan oleh para pembuat jalan).
Jiwa
emak- emak saya menggelegak bercampur antara marah dan sedih pada saat
bersamaan. Bagaimana kalau anak- anak ini lengah sedikit saja? Bagaimana kalau
teman- teman mereka usil dan tanpa sengaja menyenggol mereka ke jalan raya yang
ramai. Bagaimana kalau mereka salah perkiraan kapan harus menyeberang? Jelas
tubuh- tubuh kecil ini akan hancur berantakan (saya – dan emak- emak lain yang
memiliki bocah yang sudah bersekolah -- pasti tidak lupa berdo’a agar hal ini
tidak pernah terjadi). Yang membuat saya heran kenapa jalan- jalan yang
dibangun pada tahun 2000-an ke atas seperti tidak memberikan hak bagi pejalan
kaki. Perluasan jalan mengakibatkan banyak trotoar jalan hilang dan digantikan
dengan jalur kecil yang entah untuk apa. Apakah itu untuk jalur sepeda? Apakah
itu kendaraan menepi pada keadaan darurat? Apakah itu untuk pejalan kaki?
Kemana para pembuat rencana pembangunan jalan ini study banding saat membangun
jalan raya? Kalau katanya ke negara- negara maju maka jelas study banding itu
tidak berguna sebab di negara- negara maju highway, jalur sepeda, trotoar dan
bagian- bagian jalan semua bentuk dan fungsinya jelas terlihat. Apakah karena
kebanyakan warga di kota ini telah memiliki kendaraan lalu kebutuhan pejalan
kaki menjadi tidak penting? Kalau mau diteruskan maka pertanyaan ini akan
semakin panjang.
Lain
lagi saat anda sedang terburu- buru kemudian di depan anda ada dua sampai tiga
sepeda motor berjejer ke kanan sampai memenuhi seluruh jalur dengan kecepatan lambat
sambil pengendaranya enak- enakan ngobrol sambil tertawa- tawa. Dimana otaknya
dipakai? Apakah ditinggalkan di sekolah atau di kampus? Karena kebanyakan yang
melakukan ini adalah pelajar dan mahasiswa. Atau orang tua mereka Cuma mampu
membelikan mereka kendaraan tapi tidak mampu memberi nasehat tentang aturan
berkendaraan di jalan raya? Apa isi pendidikan kewarganegaraan atau PPKN saat
ini sampai itu pun bisa terjadi? Belum lagi emak- emak atau bapak- bapak yang
masuk ke jalur lalu lintas jalan besar dari lorong- lorong seenak hatinya saja.
Ibarat kata, saat kita keluar dari jalur awal kita kemudian kita mau masuk ke
jalur lain itu sama dengan bertamu atau masuk pekarangan orang, ya mustinya
harus lihat- lihat dulu, izin dulu baru masuk. Lihat- lihat itu ada gak
kendaraan yang datang, izin itu sama dengan ya kasih lampu sen dong. Sering kali
kejadian juga minta izinnya ke kiri eh.. beloknya malah ke kanan atau
sebaliknya. Yang paling parah dan mencengangkan kalo tipe orang macam ini
nambrak, dia duluan yang paling garang suaranya dan paling merasa dirugikan
(bagian ini gak usah saya ceritakan lagi, tambah panjang ceritanya nanti. Jadi,
ini buat yang paham- paham aja he he he)
Saya
tidak sedang membandingkan negara kita dengan negara lain. Saya sedang
membandingkan realita saat ini dengan realita masa lalu dimana orang- orang
jauh lebih beradab dan bertatakrama. Apalagi tatakrama dijala yang notabene
bila salah bisa menghilangkan nyawa kita sendiri dan juga nyawa orang lain.
Padahal tata tertib menggunakan jalan raya sudah diatur secara undang- undang.
Kalau sekarang ini saya bertanya kenapa tidak diindahkan maka akan naif sekali.
Percaya atau tidak ini adalah hasil dari budaya nasehat- menasehati yang telah
hilang. Nilai budaya beradab telah bergeser menjadi budaya “ini urusan ku, bukan urusan mu”.
Tapi
sebagai orang yang beragama kita jelas di larang berkecil hati atau putus asa
dengan keadaan yang buruk ini. Sebagai emak- emak saya cuma bisa berdo’a dan
kembali mengingatkan bahwa ada banyak hal penting yang harus kita ingat saat
berlalu lintas. Mari kira menyimak dan mengingat kembali potongan- potongan
yang kita sering lupakan saat berkendaraan berikut ini:
http://www.salamedukasi.com/2014/09/etika-dan-tata-cara-berlalu-lintas-di.htm
Persiapan sebelum berangkat
:
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar
atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu
besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air
accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan
bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di
jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan
roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
a. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
Kesiapan pengemudi :
- Kondisi fisik yang prima
- Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
- Stnk sesuai jenis kendaraan
- Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka
atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan
benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala dari debu dan kotoran
c. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu
utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Kesiapan dalam mentaati
aturan lalu lintas :
1. Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu- rambu lantas
b. Marka jalan
c. Alat pengatur lalu lintas
d. Berhenti dan parkir
e. Gerakan lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
g. Kecepatan maksimal
3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor
wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi
rumah-rumah berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional
Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan
helm SNI menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat :
- melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
- melindungikepala dari debu dan kotoran
- mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
- membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan
harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
2. Pengguna jalan selain jalur sebelah
kiri dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati
kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan
sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan
lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi
atau, kendaraan yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety
belt
Setiap pengemudi dan penumpang R4 atau
lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
- mengurangi resiko kecelakaan
- mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
- mencegah bandan terbentur ke stir
- mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan
bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur
sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang
bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri
yang tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3. Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur
atau jalur kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1. pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah
yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib
ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan
atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari
arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi yang arahnya
menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1. Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta
memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan
serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang
persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka
jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang
persimpangan yang lebih kecil.
c. Kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang
persimpangan empat.
d. Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga)
yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk
bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang
datang arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan
jalan pengemudikendaraan wajib :
1. Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai
ditutup atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api, dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi
kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di
tetapkan secara nasional atau berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan,
jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2. Berbalapan dengan kendaraan lain.
3. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas
absolut.
Memperlambat kendaraan :
1. Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu
lintas.
2. Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca hujan/ genangan air
d. Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
2. Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca hujan/ genangan air
d. Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam
berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar,
tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat
penyeberang.
3. Dalam hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki
berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1. Menggunakan jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling
tepi.
2. Menyeberang ditempat yang ditentukan.
3. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4. Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan
mudah.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor
umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat berhenti di setiap jalan
kecuali :
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan serta
mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
c. Di jalan tol
Pengguna lampu isyarat/
rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat
dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat terdiri dari :
- a. Merah
- b. Biru
- c. Kuning
Pengguna lampu isyarat dan
sirine :
- Lampu isyarat warna biru dan sirine : untuk petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance, mobil jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna jalan
untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
sesuai dengan urutan sebagai berikut :
- Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulance yang mengantar orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara RI
- Iring-iringan mengantar jenazah
- Konvoi dan atau kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Tuh lihat aturannya sudah rapi dan jelas tersusun dengan baik kan? Tinggal membudayakannya
saja yang perlu ditingkatkan kalau saya bilang sih.
Semoga orang- orang yang membaca tulisan ini, bila dia adalah pengatur
keuangan dan fasilitas negara, tolong dong trotoarnya diadakan lagi disepanjang
jalan. Buat bapak- bapak polantas mohon di tatar lagi anak- anak muda kita yang
ada disekolah- sekolah dan di kampus- kampus supaya pada ngerti aturan saat
suatu saat nanti mereka punya kendaraan pribadi dari hasil jerih payahnya
sendiri. (Biar gak sombong dengan bilang uang- uang gua mobil mobil gua ngapain
orang pada sirik he he he)
Sekian dululah repetan emak- emak yang panjang ini. Semoga saya dan juga
anda bisa menjadi pelopor keselamantan berlalulintas. Siyu egen on de nex pos!
Sumber artikel :
Presentase Kompol H.
Harmain, SH dan Kompol Sunardi (Ditlantas Polda Jambi)
No comments:
Post a Comment